Tugas supervisi meliputi;
supervisi akademik dan supervisi manajerial
terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan di sekolah.Peran dan tugas
pengawas yaitu pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, dan tindak
lanjut hasil
pengawasan yang harus
dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan (PP No. 19 Th. 2005 tentang
SNP).
Supervisi akademik adalah semua usaha supervisor berupa
serangkaian kegiatan membantu guru mengembangakan kemampuan mengelola proses
pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran
(Daresh, 1989).
Menilai unjuk kerja
guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa
dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).
Penilaian proses tersebut agar dapat
menjawab pertanyaan apa
yang terjadi di dalam kelas? Aktivitas-
aktivitas mana
dari keseluruhan aktivitas
itu yang berguna
bagi guru
dan murid?Apa
yang telah dilakukan
oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan kekurangan
guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan jawaban atas pertanyaan-
pertanyaan ini diperoleh informasi mengenai kemampuan
guru dalam mengelola pembelajaran.
Setelah selesai
penilaian unjuk kerja itu harus dibuat
perencanaan pengembangan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
Ada tiga konsep pokok (kunci) dalam
pengertian supervisi
akademik :
1. Supervisi akademik
harus
secara langsung
mempengaruhi
dan
mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran, tingkat kemampuan, kebutuhan,
minat,
dan kematangan profesional
guru lainnya harus dijadikan
dasar pertimbangan dalam mengembangkan
dan mengimplementasikan program supervisi akademik (Sergiovanni, 1987);
2. Perilaku supervisor dalam
membantu
guru
mengembangkan kemampuannya harus didesain secara official, sehingga
jelas waktu mulai dan berakhirnya program
pengembangan tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi akademik yang mengarah
pada tujuan tertentu. Oleh sebab itu
supervisi akademik merupakan tanggung
jawab bersama antara supervisor
dan guru;
3. Tujuan akhir supervisi
akademik adalah agar guru
semakin mampu memfasilitasi belajar murid- muridnya. Komitmen, kemauan, dan motivasi
guru
bukan saja peningkatan kompetensi dan kinerja
guru (Sergiovanni,
1987).
Tujuan dan fungsi supervisi akademik :
1. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas,
mengembangkan
keterampilan mengajar;
2. Supervisi akademik diselenggarakan dengan
maksud memonitor
proses kegiatan belajar
mengajar di sekolah;
3. Untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas- tugas mengajarnya.
Prinsip- prinsip supervisi akademik :
1. Supervisi akademik harus
mampu menciptakan
hubungan kemanusiaan
yang harmonis;
2. Harus dilakukan
secara berkesinambungan;
3.
Harus demokratis;
4.
Harus integral dengan program pendahuluan;
5. Harus komprehensif, supervisi
akademik harus menyangkut keseluruhan aspek pengembangan akademik;
6. Konstruktif;
7.
Objektif.
Tabel 1.Matrik Tugas Pokok Pengawas Akademik
Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/
Pembelajaran)
|
Pengawasan
|
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi
lapangan
Kegiatan
ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Menasehati
|
Manasehati guru
dalam
pembelajaran/
bimbingan yang
efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi
professional
Guru dalam
melaksanakan
penilaian proses
dan
hasil belajar
Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas
Guru
dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
Memantau
|
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata
pelajaran Standar mutu hasil belajar siswa Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber- sumber
belajar
|
Mengkoordinir
|
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-
sumber belajar
Kegiatan
peningkatan kemampuan profesi guru
|
Pelaporan
|
Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan
akademik
|
(Ansor, 2010 : 21).
1. Teknik Supervisi
Akademik
a. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi
individual dilaksanakan bagi guru tertentu yang mempunyai masalah
khusus bersifat perorangan.Supervisor
hanya berhadapan dengan seorang
guru yang dipandang memiliki persoalan
tertentu.
(1) Kunjungan
kelas mengamati proses
belajar mengajar
sehingga diperoleh data yang diperlukan dalam rangka
pembinaan guru; (2) Observasi kelas
yaitu melihat dan memperhatikan
secara teliti terhadap
gejala yang nampak; (3) Pertemuan individual; (4) Kunjungan kelas; (5) Menilai
diri sendiri.
b. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok dilaksanakan jika guru- guru memiliki masalah yang sama.
c. Langkah- Langkah Pembinaan Guru
(1) Menciptakan
hubungan yang harmonis; (2) Analisis
kebutuhan; (3) Mengembangkan
strategi
dan media; (4) Menilai;
(5) Merevisi.
2. Kinerja
Pengawas Sekolah
Dasar dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik
Diharapkan kinerja pengawas SD dalam
pelaksanaan supervisi akademik berkualitas baik agar kinerja guru juga baik, sehingga proses belajar mengajar menjadi
standar.
Sering dijumpai seorang pengawas datang ke sekolah dengan
menggunakan instrumen pengukuran
unjuk kinerja guru, masuk ke dalam
kelas, kemudian mengisi
instrumen tersebut terhadap guru yang
sedang mengajar. Setelah selesai tugasnya, seakan- akan supervisi
akademik sama dengan
pengukuran unjuk kerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.
Praktik seperti yang dilakukan pengawas tersebut di atas, merupakan
monitoring saja, bukan supervisi akademik karena hanya mengukur unjuk kerja guru.Jika ada temuan dalam
pengawasannya jarang ada tindak lanjutnya, apalagi program dan pelaksanaan tindak lanjutnya.
Mengenai kinerja pengawas seperti
yang
disimpulkan dua
peneliti terdahulu menunjukkan kinerja pengawas SD dalam
supervisi akademik masih perlu diteliti. Sedangkan
penelitian kinerja pengawas belum banyak karena kebutuhan akan kinerja pengawas untuk kepentingan pangkat dan jabatan dan
promosi setelah terbit: Permen PAN
dan RB Nomor
21
Tahun
2010, Permendiknas Nomor 21 Tahun 2010,
Permendiknas
Nomor
35 Tahun 2010, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/ III/ PB/ 2011, Nomor
06/ 2011 tentang Juklak Jabatan
Fungsional
Pengawas
Sekolah
dan
Angka
Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar